Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara; b. penyiapan naskah-naskah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; d. koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; e. penyelenggaraan ... e. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara; f. pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN; g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; h. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda