Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara;
b. penyiapan naskah-naskah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
d. koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
e. penyelenggaraan ...
e. penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Negara dan Pejabat Negara;
f. pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN;
g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
h. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
