Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
Koreksi Anda
