Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT NEGARA DAN SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
Koreksi Anda