Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. (2) Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi INDONESIA. (3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda