Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut: a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas; b. melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan; c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank; d. melakukan pembayaran; e. mendapatkan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan f. memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. (2) Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktek bisnis yang sehat. (3) Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. (5) Pemanfaatan surplus kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sebagai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan risiko rendah.
Koreksi Anda