Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda