Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan) yang statusnya beralih menjadi PPK- BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 31 Desember 2005.
Koreksi Anda