Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 23 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola BLU terdiri atas: a. Pemimpin ; b. Pejabat keuangan; dan c. Pejabat teknis. (2) Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban: a. menyiapkan rencana strategis bisnis BLU; b. menyiapkan RBA tahunan; c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. (3) Pejabat keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan yang berkewajiban : a. mengkoordinasikan penyusunan RBA; b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU; c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; d. menyelenggarakan pengelolaan kas; e. melakukan pengelolaan utang-piutang; f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi BLU; g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. (4) Pejabat teknis BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing yang berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya; b. melaksanakan kegiatan teknis sesuai menurut RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. Pasal 33...
Koreksi Anda