Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik INDONESIA;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
