Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Keputusan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik INDONESIA; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta Raya; dan c. Keputusan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda