Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah selain unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang menerapkan ketentuan 6 (enam) hari kerja dalam I (satu) minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
Koreksi Anda
