Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAHDAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh Menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja pada Instansi Pemerintah sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 13. . .
Koreksi Anda
