Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
