Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menjadi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda