Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang INSTITUT AGAMA HINDU NEGERI GDE PUDJA MATARAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram.
Koreksi Anda
