Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi DPN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran Kementerian Pertahanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda