Koreksi Pasal 39
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, DPN men)rusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan DPN yang efektif dan efisien antara kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta proses bisnis kelembagaan DPN diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan.
BABVI ...
-t2-
Koreksi Anda
