Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PRESIDEN dapat MENETAPKAN kebiiakan pertahanan nasional termasuk kebiiakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
Koreksi Anda