Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, PRESIDEN dapat MENETAPKAN kebiiakan pertahanan nasional termasuk kebiiakan pemenuhan kebutuhan, pemeliharaan dan perawatan peralatan militer strategis.
Koreksi Anda
