Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Ketua harian dalam melaksanakan tugas dapat menyelenggarakan sidang harian dengan mengundang anggota tetap dan anggota tidak tetap dan/atau instansi/lembaga lain yang terkait sesuai dengan isu strategis yang dihadapi. (2) Hasil sidang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepadqKetua DPN.
Koreksi Anda