Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal PRESIDEN selaku Ketua DPN untuk memimpin sidang, PRESIDEN dapat menugaskan Wakil PRESIDEN atau Menteri Pertahanan selaku ketua harian untuk memimpin sidang. Pasal 35. . . I-IJ-+II,EII K INDONESTA
Koreksi Anda