Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.
Koreksi Anda