Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) DPN melaksanakan sidang secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua DPN.
Koreksi Anda
