Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan dan deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Tenaga ahli utama diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon ILa. (4) Tenaga ahli muda dan tenaga terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan, deputi, dan tenaga ahli diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda