Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3l (l) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat menjadi deputi dan tenaga ahli merupakan penugasan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat prqiurit Tentara Nasional INDONESIA yang menduduki jabatan sebagai deputi dan tenaga ahli dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. BABIV...
Koreksi Anda