Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat, kepala bagran, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda