Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat, kepala bagran, dan kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
