Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(l) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul ketua harian.
(2) Tenaga ahli diangkat dan diberhentikan oleh ketua harian.
Koreksi Anda
