Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagran.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(a) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimsn4 dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
PasaJ24
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua DPN dibantu oleh Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan.
(2) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan berasal dari unsur pemerintah dan non pemerintah.
(3) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan terdiri atas paling banyak 7 (tqluh) orang.
(4) Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN selaku Ketua DPN.
Koreksi Anda
