Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(l) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPN dibentuk sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan.
(3) Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat.
Koreksi Anda
