Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Deputi terdiri atas sejumlah tenaga ahli sesuai han dan analisis organisasi. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga ahli utama; b. tenaga ahli madya; c. tenaga ahli muda; dan d. tenaga terampil.
Koreksi Anda