Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan r.rncErngan kebljakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara; b. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; c. pen5rusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan; d. penyusunan solusi kebljakan terpadu pengerahan Ef5{tTtl pertahanan dan keamanan; e. pen5rusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan; f. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dhn pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olen sekretaris.
Koreksi Anda