Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Geostrategi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penJrusunan r.rncErngan kebljakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara;
b. koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan terpadu pertahanan negara dan rancangan kebijakan pengerahan komponen pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
c. pen5rusunan solusi kebijakan terpadu pertahanan nasional dari aspek pertahanan dan keamanan;
d. penyusunan solusi kebljakan terpadu pengerahan Ef5{tTtl pertahanan dan keamanan;
e. pen5rusunan solusi kebijakan pemenuhan kebutuhan peralatan militer strategis, termasuk kebljakan dan perawatan dari aspek pertahanan dan keamanan;
f. pelaksanaan penilaian risiko kebijakan pertahanan negara dari aspek pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dhn pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi deputi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan olen sekretaris.
Koreksi Anda
