Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tugas memberikan dukungan teknis substansi dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas deputi pada DPN.
Pasal 9 ...
Koreksi Anda
