Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21, ketua harian dibantu oleh sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
