Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21, ketua harian dibantu oleh sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda