Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua DPN dibantu oleh ketua harian.
(2) Ketua harian mempunyai tugas membantu Ketua DPN dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.
(3) Ketua harian sslagaimana dimaksud pada ayat (l) dljabat oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
