Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 202 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang DEWAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPN dijabat oleh PRESIDEN. (2) Anggota ... (2) Anggota tetap terdiri atas: a. Wakil PRESIDEN; b. Menteri Pertahanan; c. Menteri Luar Negeri; d. Menteri Dalam Negeri; dan e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA. (3) Selain anggota tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21, unsur anggota tetap termasuk: a. Menteri Sekretaris Negara; b. Menteri Keuangan; c. Kepala Badan Intelijen Negara; dan d. kepala staf angkatan. (4) Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Koreksi Anda