Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetqjuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreem.ent betueen the Swiss Federal Council and the Gouemment of tle Republic of INDONESIA on tte Promotion and Reciproml Protection of Inuestm.entsl yang telah ditandatangani pada tanrggal24 Mei 2022 di Davos, Swiss.
Mengingat MENETAPKAN
(2) Salinan...
ffi
(21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement betuepn tle Suiss Federal Council and tle Gouernment of the Republic of INDONESIA on the Promotion and Reciprocal Protection of Inuestmentsl dalam bahasa INDONESIA, bahasa Prancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.