Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Riset Nasional dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan kantor dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Sekretariat … (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Riset Nasional.
Koreksi Anda