Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
