Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Negara Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda