Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Dewan Riset Nasional dipilih dan diangkat oleh Menteri. (2) Untuk selanjutnya, pengangkatan keanggotaan Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh Menteri dari Calon Anggota yang diusulkan oleh Dewan Riset Nasional. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Calon Anggota Dewan Riset Nasional yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Dewan Riset Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Menteri dapat menolak Calon Anggota Dewan Riset Nasional yang diusulkan apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda