Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mewakili unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Riset Nasional, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan : a. warga negara INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun; e. mempunyai kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya tamat program sarjana/S 1 atau yang sederajat; f. menguasai sekurang-kurangnya 1 (satu) bahasa asing secara aktif; g. memiliki keahlian, kepakaran, dan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; h. secara nyata telah terbukti menaruh perhatian terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda