Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur : a. Perguruan Tinggi; b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan; c. Badan Usaha; d. Lembaga Penunjang. Pasal 13 …
Koreksi Anda