Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Dewan Riset Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas Dewan Riset Nasional yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Koreksi Anda
Anggota Dewan Riset Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas Dewan Riset Nasional yang ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran