Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretaris Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a. menyiapkan pelaksanaan dan pelaporan hasil pelaksanaan sidang- sidang Dewan Riset Nasional;
b. melaksanakan tugas Dewan Riset Nasional sehari-hari penuh waktu;
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
Pasal 10 …
Koreksi Anda
