Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Wakil Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a. memimpin Dewan Riset Nasional dalam hal Ketua Dewan Riset Nasional berhalangan;
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
Koreksi Anda
