Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas : a. memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional; b. membina, mengawasi, dan mengendalikan Anggota Dewan Riset Nasional dalam melaksanakan tugasnya; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional kepada Menteri.
Koreksi Anda