Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Dewan Riset Nasional dalam susunan keanggotaan Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan dan dipilih sendiri oleh para Anggota Dewan Riset Nasional melalui tata cara yang diatur oleh Dewan Riset Nasional.
Pasal 7 …
Koreksi Anda
