Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Dewan Riset Nasional. (2) Dewan Riset Nasional merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda
(1) Membentuk Dewan Riset Nasional. (2) Dewan Riset Nasional merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran