Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Propinsi dan Panitia Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Koreksi Anda
