Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas : a. Mengkoordinasikan pembakuan nama rupabumi yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota diwilayahnya. b. Mengusulkan nama rupabumi kepada Tim Nasional sebagai bahan penyusunan gasetir nasional. c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional. (2) Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas : a. melakukan kegiatan inventarisasi unsur-unsur rupabumi di wilayahnya; b. mengumpulkan data-data dan informasi yang berkaitan dengan unsur-unsur rupabumi di wilayah masing-masing; c. mengusulkan kepada Tim Nasional pembakuan nama-nama rupabumi diwilayah masing-masing melalui Panitia Provinsi; d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
Koreksi Anda