Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional bekerjasama dengan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Tim Nasional bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda