Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pembakuan nama rupabumi di daerah, dibentuk Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda