Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. melakukan kajian-kajian dan menyiapkan bahan-bahan teknis yang diperuntukkan bagi pembakuan nama unsur rupabumi; b. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan pembakuan nama rupabumi. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kelompok Pakar dapat mengundang pakar- pakar lain yang diperlukan sesuai bidangnya.
Koreksi Anda