Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri dari pakar geografi, geologi, pemetaan, bahasa/linguistik, sejarah, antropologi dan/atau pakar-pakar terkait yang berasal dari instansi pemerintah, non pemerintah dan/atau perorangan.
(2) Susunan Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
Koreksi Anda
