Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) secara fungsional berada di Bakosurtanal. (2) Sekretariat bertugas mempersiapkan bahan-bahan teknis dalam rangka penetapan kebijakan pembakuan nama rupabumi, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional. (3) Bahan-bahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipersiapkan secara bersama-sama oleh Sekretariat dan Kelompok Pakar. (4) Keanggotaan Sekretariat berasal dari departemen/instansi/ lembaga teknis terkait.
Koreksi Anda