Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) secara fungsional berada di Bakosurtanal.
(2) Sekretariat bertugas mempersiapkan bahan-bahan teknis dalam rangka penetapan kebijakan pembakuan nama rupabumi, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
(3) Bahan-bahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipersiapkan secara bersama-sama oleh Sekretariat dan Kelompok Pakar.
(4) Keanggotaan Sekretariat berasal dari departemen/instansi/ lembaga teknis terkait.
Koreksi Anda
